Ini Syarat Operator Lama Ikut Pengadaan Bus TransJakarta

Ini Syarat Operator Lama Ikut Pengadaan Bus TransJakarta

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 00:31 WIB
Jakarta - Perusahaan operator lama bus yang trayeknya dilalui TransJakarta kini boleh mengikuti pengadaan angkutan massal milik DKI Jakarta itu. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh para operator lama. Berikut syaratnya.

"Mobil itu harus diservis oleh ATPM di mana dia beli mobil, tidak dirawat sendiri dibengkelnya, sehingga mengikuti manual book kendaraan itu," kata kepala UP Transjakarta, Pargaulan Butar-butar di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Hal ini disampaikan Pargaulan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan operator bus yang trayeknya dilalui oleh transJakarta. Untuk memudahkan pengadaan bus Transjakarta, mereka diperbolehkan ikut pengadaan dengan perbandingan 60% untuk perusahaan operator dan 40% untuk pemprov DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya para operator ini akan mengikuti hasil tender yang diikuti oleh operator baru TransJakarta. Sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"LKPP ini kan memberikan rekomendasi bahwa mereka itu punya hak di trayek yang lama, tapi harus mengikuti hasil lelang. Kan ini pembagian ada yang 40 persen dan 60 persen. Jadi kita lelang yang 40 persen, sudah ada pemenangnya. Yang eksis ini mengikuti hasil itu. Kalo umpamanya Rp 20 ribu per kilometer, dia pun harus dihitung Rp 20 ribu per kilometer dengan spek yang sama," terangnya.

Nantinya dari UP TransJakarta juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap manajerial dari keseluruhan perusahaan operator bus yang sudah terikat kontrak.

"Kalau dia terlambat bayar ke pengemudinya bisa kita tegur gitu, karena kita sudah bayar. Kan kita yang bayar nih, ada komponen gaji pengemudi, ada komponen perawatan kendaraan, itu ada disitu," pungkasnya.

Disaat yang sama, salah seorang dari perusahaan operator bus Trans Batavia, Jabe Sihombing mengatakan jika telah ditemukan kesepakatan antara pemprov, UP TransJakarta dan para pemilik operator bus mengenai pengadaan bus ini.

"Yang diminta konsorsium 60 persen dan Pemda 40 persen Nanti kalau ada kebutuhan dibagi berdasarkan porsinya. Kita hanya minta sesuai porsi dan porsinya itu sudah disetujui. Ini sementara ya," kata Jabe pada wartawan.

(bil/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads