"Mungkin saya akan roadshow ke pengadilan ke hakim, jaksa, polisi untuk minta kalau penindakan tipiring itu tidak ringan," ujar Ahok di Balai Kota, jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Ahok saat ini tengah memikirkan hukuman yang pantas bagi pelaku parkir liar. Misalnya dengan kurungan 60 hari dan denda maksimal sekitar Rp 50 juta. "Tapi jangan juga di penjara," kata Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya biar seminggu kerja berapa jam. Seperti itu saja. Itu masih didiskusikan," terangnya.
Ahok menyebut mencabut pentil ban merupakan kewenangan Dishub, sedangkan polisi berperan untuk menilang.
Operasi penertiban pentil sudah dilakukan sejak Selasa (17/9/2013). Operasi misalnya dilakukan di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Ratusan motor terjaring operasi ini. Setelah dicabuti pentil bannya, motor akan ditempeli stiker yang berisi pentil ban dicabut petugas. Pengemudi bisa mengambil pentil ban tersebut ke kantor Dishub.
(fiq/trq)