Soal Parkir Liar, Ahok Siap Lobi Lembaga Hukum untuk Sanksi Kurungan

Soal Parkir Liar, Ahok Siap Lobi Lembaga Hukum untuk Sanksi Kurungan

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 20:19 WIB
Jakarta - Parkir liar masih menjadi salah satu penyebab kemacetan di DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap melakukan lobi untuk pemberian sanksi kurungan bagi pelanggar.

"Mungkin saya akan roadshow ke pengadilan ke hakim, jaksa, polisi untuk minta kalau penindakan tipiring itu tidak ringan," ujar Ahok di Balai Kota, jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Ahok saat ini tengah memikirkan hukuman yang pantas bagi pelaku parkir liar. Misalnya dengan kurungan 60 hari dan denda maksimal sekitar Rp 50 juta. "Tapi jangan juga di penjara," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nantinya penjara penuh, maka akan ada hukuman membersihkan sungai sebagai kerja sosial yang lamanya akan disesuaikan dengan lama hukuman kurungan.

"Nantinya biar seminggu kerja berapa jam. Seperti itu saja. Itu masih didiskusikan," terangnya.

Ahok menyebut mencabut pentil ban merupakan kewenangan Dishub, sedangkan polisi berperan untuk menilang.

Operasi penertiban pentil sudah dilakukan sejak Selasa (17/9/2013). Operasi misalnya dilakukan di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Ratusan motor terjaring operasi ini. Setelah dicabuti pentil bannya, motor akan ditempeli stiker yang berisi pentil ban dicabut petugas. Pengemudi bisa mengambil pentil ban tersebut ke kantor Dishub.

(fiq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads