"Informasi terbaru dari pelaku Fit, ia mengaku saat ini telah hamil 3 bulan," kata Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady kepada detikcom, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Daddy juga mengatakan polisi berencana memanggil agen penyalur pembantu kedua tersangka. Pemanggilan itu untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan keterlibatan agen tersebut dalam aksi pencurian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pembantu rumah tangga Fit (22) dan Kom (40) mencuri uang asing senilai Rp 2,8 miliar di rumah majikannya saat sang majikan pergi menjemput anaknya yang sedang les. Setelah itu pelaku kabur menggunakan ojek ke terminal Tanjung Priok lalu naik Bus Kurnia Jaya jurusan Pekalongan, Jawa Tengah.
Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap di bus, di daerah Lohbener, Indramayu, Jawa Barat. Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(tfn/rmd)