"Menyatakan bersalah, menjatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Arujiduhu Waruwo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Iliana yang merupakan ibu rumah tangga ini ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. Saat ditangkap 3 bulan lalu polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang beratnya di atas 5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iliana dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dimana dalam UU tersebut diatur dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menukar narkotika golongan I maka dihukum minimal 6 tahun penjara. Kini dia harus merasakan dinginnya rutan Pondok Bambu hingga 9 tahun ke depan.
(rna/asp)