Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dipenjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dipenjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 17:48 WIB
Jakarta - Berkemeja putih panjang dengan berompi tahanan warna merah, Iliana (42) tertunduk lemas mendengarkan hakim membacakan vonis atas dirinya. Mukanya yang putih terlihat pucat karena dia dinyatakan bersalah telah memiliki sabu lebih dari 5 gram.

"Menyatakan bersalah, menjatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Arujiduhu Waruwo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Iliana yang merupakan ibu rumah tangga ini ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. Saat ditangkap 3 bulan lalu polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang beratnya di atas 5 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum putusan Iliana sempat memberikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim. Namun sayang pledoi tersebut tidak dibacakan. Hakim hanya memastikan bahwa isi dari pledoi tersebut adalah meminta keringanan hukuman.

Iliana dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dimana dalam UU tersebut diatur dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menukar narkotika golongan I maka dihukum minimal 6 tahun penjara. Kini dia harus merasakan dinginnya rutan Pondok Bambu hingga 9 tahun ke depan.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads