Marten meminta agar MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa.
"Pertama, puji syukur sama Tuhan, hakim MK dan ahli yg membantu saya serta media massa," kata Marteen di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya ini pertimbangan yang cukup luar biasa dan ini kemenangan buruh seluruhnya bukan secara pribadi," ujarnya.
Marten mengaku dengan adanya putusan ini maka dia memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan hak pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebab selama ini dia tidak bisa mengajukan pesangonnya karena telah putus hubungan kerja dengan perusahaannya.
"Dengan keluarnya putusan ini maka kita sudah punya legal standing untuk mengajukan gugatan hak pesangon kita ke PHI. Kalau saya lihat itu tidak ada lagi jangka waktu 2 tahun lagi. Bebas enggak ada batas," ucap Marten.
Marten menceritakan latar belakang pengajuan gugatan ke MK beserta 64 orang lainnya. Menurutnya permasalahan awal dia bekerja pada PT Sandi Putra Makmur. Ada sekitar 3.000 lebih karyawan yang dikontrak 7 tahun, sedangkan UU hanya memperbolehkan kalau kontrak itu hanya 3 tahun. Lebih dari itu maka si perusahaan harus membayar uang PHK.
"Nah ketika kita lepas itu, kita dilepas gitu saja tanpa dikasih uang pesangon. Karena memang berkaitan dengan perusahaan itu kita tentu tidak terima dan sadar kalau kita dirugikan. Makanya kita ajukan gugatan," ungkap Marten.
Sebelumnya MK menghapus pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yaitu Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK.
Dengan adanya putusan ini maka yang dulunya buruh hanya diberikan waktu menggugat maksimal 2 tahun sejak di-PHK, maka kini aturan itu diubah. Buruh bisa menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan sejak di PHK tanpa waktu yang dibatasi.
(slm/asp)