Pelaku ditangkap Rabu (18/9) kemarin setelah petugas melakukan pengintaian. Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai nelayan dan membeli minyak di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan).
"Padahal tersangka tidak memiliki kapal dan bukan nelayan," kata Kabag Anev Divisi Humas Polri Kombes Rusly Hedyaman, di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui sudah melakukan penjualan minyak secara ilegal selama dua tahun. Rusly mengatakan, dalam sebulan tersangka mampu meraup Rp 90 juta.
"Dikalikan keuntungan sebulan dengan 2 tahun, bisa mencapai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Polisi menerapkan pelanggaran Undang-undang Migas.
(ahy/mok)