"Penyimpangan dalam proses lelang pencetakan dan distribusi bahan UN pada tahun 2013 sebesar Rp 6,348 miliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp 8,155 miliar," ungkap Anggota BPK, Rizal Djalil dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
BPK juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.665.361.081. Kerugian tersebut berasal dari Rp 888.600.000 untuk pemotongan belanja dan Rp 1.776.761.081 untuk kegiatan fiktif dan mark up.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kemendikbud RI agar Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP) diperiksa kinerjanya. BSNP sebagai pelaksana penyelenggaraan UN dianggap tidak efisien sehingga merugikan negara.
"Selain itu kami juga mengusulkan agar UN diselenggarakan oleh daerah dan dikordinasikan oleh pusat," tuturnya.
(bpn/nwk)