Yani Cs Tolak Ruhut Jadi Ketua Komisi III, Ini Aturannya

Yani Cs Tolak Ruhut Jadi Ketua Komisi III, Ini Aturannya

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 15:17 WIB
Jakarta - FPD DPR telah menunjuk Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III DPR, namun koleganya di komisi itu menolak. Apakah anggota komisi bisa menggagalkan Ruhut jadi ketua Komisi Hukum tersebut?

Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Priyo Budi Santoso yang berwenang melantik Ruhut jadi Ketua Komisi III DPR angkat bicara. Priyo menuturkan selama ini tidak ada pimpinan Komisi yang ditolak oleh anggotanya saat pelantikan.

"Selama ini jarang menemukan ada penolakan. Jadi saya menyerukan dan berharap, tradisi yang bertahun kita lakukan itu tetap dipertahankan," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini masing-masing anggota selalu menghormati penunjukan oleh fraksi asal. Namun secara aturan ternyata anggota Komisi III DPR berhak memberikan sikap.

"Menurut tatib (UU MD3) boleh saja mengusulkan siapa saja, kalau kita mau bisa divote. Tapi walaupun ada hak, saya anjurkan untuk janganlah dan hormati tradisi dari awal persidangan, yaitu proporsional," paparnya.

Kalau Ruhut ditolak dan Komisi III memutuskan melalui voting maka ini adalah peristiwa pertama kali. "Itu repotnya akan meruntuhkan kesepakatan awal, dan memungkinkan komisi-komisi lain akan terjun bebas dengan melewati mekanisme voting. Kalau begitu ketua dan masing-masing wakil ketua akan didominasi kursi terbanyak," jawab Priyo.

Saat ini setidaknya ada 3 anggota Komisi III DPR yang bersuara miring soal penunjukan Ruhut jadi Ketua Komisi III DPR, yakni anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani, dari Hanura Syarifuddin Sudding, dan dari PKS Nasir Jamil. Kabarnya anggota lain juga akan ramai-ramai menolak Ruhut.



(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads