Operasi ini digelar di samping gedung Menara Peninsula dan Gedung BCA, Slipi Jaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (19/9/2013).
Sekitar 100 motor dicaabut pentil dan bannya digemboskan. Setelah itu, polisi memberikan selebaran yang bertuliskan, 'Pentil kendaraan anda dicabut karena melanggar ketentuan parkir Pasal 287 UU 22 tahun 2009 Pasal 95 huruf C PP 43 tahun 1993 denda maksimal 5 juta. Hubungi dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk pengambilan pentil anda'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jl Stasiun Senen, terdapat ratusan pentil motor yang telah disita petugas. Pemotor seharusnya bisa mengambil lagi pentil motor yang dicabut tersebut. Namun hingga Rabu sore tidak satu pun pemotor yang mengambil pentilnya.
(spt/mad)