"Ya sejak kita temukan pabrik dia di LP itu saja, sampai sekarang masih kita bon untuk pemeriksaan dan pemberkasan. Kita bon kan biar efisien saja, karena kalau harus bolak-balik ke Nusakambangan kan jauh, waktu juga tidak memungkinkan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).
Menurut Arman tak ada batas waktu peminjaman tahanan. Namun pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pihak LP Nusakambangan. Freddy diketahui sudah divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Namun belakangan diketahui selama menjalani penahanan di LP Cipinang dia membangun pabrik sabu. Kemudian dia dipindahkan ke Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman juga, dalam beberapa hari ini pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus kepemilikan pabrik sabu itu. "Kalau cukup rekonstruksi di kantor, kita di sini saja. Tapi lihat nanti saja," tutupnya.
(mei/ndr)