Sejak digulirkan pada 2011, rencana tersebut tak kunjung terealisasi. Artinya, kebijakan moratorium izin pembangunan mal itu juga tak berlaku bagi izin yang sudah dikeluarkan pada saat kepemimpinan Foke.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan baru lah sejak gubernur dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2012 lalu, kebijakan moratorium sudah langsung mulai diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk bangunan skala besar atau dengan luas di atas 5.000 meter per segi harus mendapat persetujuan dan tanda tangan Gubernur. Sebelum diputuskan, permohonan pembangunan yang diajukan pengembang akan dibahas dalam rapat Tim Pertimbangan Urusan Tanah yang melibatkan antara lain Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Gubernur yang digelar setiap Selasa di Balai Kota.
“Beliau (gubernur) berwenang untuk memutuskan pemohonan itu. Kalau SIPPT-nya untuk membangun mal, ya beliau punya kewenangan menolak. Ini kan kebijakan,” tegas Gamal. Dengan kata lain, pemerintah provinsi bisa langsung menolak permohonan dan tidak mengeluarkan izin pembangunan mal.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI, Iwan Kurniawan, saat ditemui detikcom, kemarin, menyebutkan SIPPT itu dikeluarkan sekitar Febuari 2012. Saat itu, Fauzi Bowo yang masih menjabat Gubernur sebenarnya sudah mengeluarkan moratorium pembangunan mal, meski masih secara lisan. Namun nama dan tanda tangannya tertera di bawah surat sebagai pemberi persetujuan.
(brn/brn)