Penjual Hewan Langka di Muntilan Terancam 5 Tahun Penjara

Penjual Hewan Langka di Muntilan Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 14:14 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang penjual hewan langka, Suryanto (30), di sebuah pasar di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Puluhan hewan langka diamankan dalam penangkapan yang dilakukan aparat Rabu kemarin.

Hewan-hewan yang disita itu diantaranya adalah elang, trenggiling, musang, dan beberapa anakan kijang dan buaya muara.

"Yang bersangkutan termasuk spesialisasi jual-beli hewan langka," kata Kabag Anev Divisi Humas Polri Kombes Rusly Hedyaman, di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jual-beli hewan-hewan tersebut. Suryanto sendiri sudah delapan bulan berjualan hewan langka.

"Karena tidak mudah mengurus hewan-hewan tersebut. Ada keahlian khusus untuk memeliharanya. Kemungkinan ada pihak lain yang membantu," kata Rusly.

Penyelidikan juga dilakukan guna mencari pelaku lain yang mencari hewan-hewan tersebut dan selanjutnya dijual Suryanto. "Untuk saat ini yang bersangkutan mengaku mencari sendiri hewan-hewan itu," jelas Rusly.

Hewan-hewan tersebut dititipkan di kantor Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 3 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Pasal 21 ayat 3 UU 5/90 ttng KSDA dan ekosistem.

"Ancaman 5 tahun penjara," tegas dia.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads