Hewan-hewan yang disita itu diantaranya adalah elang, trenggiling, musang, dan beberapa anakan kijang dan buaya muara.
"Yang bersangkutan termasuk spesialisasi jual-beli hewan langka," kata Kabag Anev Divisi Humas Polri Kombes Rusly Hedyaman, di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak mudah mengurus hewan-hewan tersebut. Ada keahlian khusus untuk memeliharanya. Kemungkinan ada pihak lain yang membantu," kata Rusly.
Penyelidikan juga dilakukan guna mencari pelaku lain yang mencari hewan-hewan tersebut dan selanjutnya dijual Suryanto. "Untuk saat ini yang bersangkutan mengaku mencari sendiri hewan-hewan itu," jelas Rusly.
Hewan-hewan tersebut dititipkan di kantor Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 3 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Pasal 21 ayat 3 UU 5/90 ttng KSDA dan ekosistem.
"Ancaman 5 tahun penjara," tegas dia.
(ahy/mad)