"Kami ingin teman kami Andro dan Nurdin, beberapa temen kami yang masih kecil dibebasin karena mereka nggak bersalah," ujar Isep (16) seorang pengamen di depan PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (19/9/2013).
Mereka membentangkan kertas karton bertuliskan "bebaskan teman kami" dan "mana keadilan terhadap teman kami?". Para anal jalanan dengan rentang umur 15 hingga 23 tahun ini telah setia menanti persidangan sejak pukul 11.00 WIB siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang hari ini akan melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan adalah Andro Supriyanto (18) dan Nurdin Priyanto (23). Mereka dikenai pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, padahal mereka tidak melakukan pembunuhan sama sekali," ujar Johanes Gea, pengacara publik dari LBH Jakarta yang mendampingi pihak anak jalanan.
Sementara 4 orang anak dibawah umur dengan usia 13 tahun (2 orang), 16 tahun (1 orang) dan 17 tahun (1 orang) akan melaksanakan sidang dengan agenda putusan sela, setelah pada Kamis (12/9) telah dilakukan eksepsi. "Hari ini kami akan mendengarkan keputusan hakim, apakah eksepsi kami diterima atau ditolak," jelas Johanes.
Kasus ini bermula pada 30 Juni 2013 pukul 09.00 WIB pagi, ketika 12 orang anak jalanan menemukan korban Dicky Maulana tergeletak bersimbah darah dibawah jembatan layang Cipulir. Saat itu keadaan Dicky sudah sekarat, tetapi masih bisa berbicara.
"Dia bilang kalo dia abis dirampok dan dikeroyok orang," kata Okky (16) yang kebetulan pada saat kejadian sempat melihat korban.
"Banyak luka di tubuhya. Di bagian pelipis kanan, leher, dan di perut ada luka lebar, banyak darahnya. Terus jari-jarinya hampir putus. Tapi dia masih bisa ngomong dan minta air ke kami. Dia juga ngasih alamat rumahnya," tutur Okky.
Lima menit setelah ditemukan, akhirnya Dicky meninggal. Mereka akhirnya melapor kepada seorang satpam yang menghentikan seorang polisi dari Binmas Polsek Kemayoran yang kebetulan sedang patroli.
"Nggak lama setelah itu polisi dateng, terus temen kami dipanggil ke kantor polisi di Polda Metro Jaya, terus 6 orang temen kami ini ditahan. Katanya jadi saksi, tapi saya denger pas Minggu malem temen kami teriak-teriak di dalam kantor polisi, kami denger pas mereka dipukulin dan disentrum," kata Rere (16) seorang anak jalanan yang ikut dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Pokoknya kami menuntut keadilan kepada temen kami, karena pada saat kejadian jam 9 pagi, Andro dan Nurdin bahkan lagi nggak di lokasi kejadian. Baru siang dia kebawah jembatan layang, terus langsung dibawa ke kantor Polisi terus ditahan," kata Rere.
(rni/lh)