"Kalau bantuan peragaan kampanye boleh tapi yang nggak boleh ada sikap anda kami dukung anda bayar. Wani piro itu nggak boleh. Parpol bukan barang dagang," kata Waketum PPP Hasrul Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, kalaupun ada bantuan yang diberikan oleh calon kepada parpol sifatnya sukarela bukan keharusan apalagi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi PPP uang tak jadi ukuran dan nggak ada mengharuskan dalam Pilkada," imbuh anggota komisi VII itu.
Bahkan menurut Hasrul, bukan saja dalam Pilkada, dalam penentuan caleg saja PPP tidak ada keharusan caleg setor dana misal sekian ke partai.
"PPP nggak main-main uang atau kewajiban bayar sekian. Saya tim penentu anggota caleg, untuk caleg aja nggak ada," ucap Hasrul.
Di bawah sumpah di Pengadilan Tipikor, Ilham Arif Sirajudin mengaku diminta Rp 10 miliar oleh PKS agar didukung di Pilgub Sulsel. Akhirnya, Wali Kota Makassar yang sebentar lagi diganti ini hanya membayar Rp 8 miliar.
(iqb/van)