Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yaitu Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK yang dibacakan Ketua MK Akil Mochtar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oles sebab itu tidak dapat hapus karena adanya waktu tertentu," demikian pertimbangan MK.
Dalam putusan itu, hakim konstitusi Hamdan Zoelva berbeda pendapat. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya dikabulkan dengan syarat tertentu.
"Sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerja karena itikad buruk," ujar Hamdan.
(asp/van)