MK: Di-PHK, Buruh Bisa Menggugat Upah yang Belum Dibayar Sampai Kapan pun

MK: Di-PHK, Buruh Bisa Menggugat Upah yang Belum Dibayar Sampai Kapan pun

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 13:21 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jika selama ini buruh hanya diberikan waktu menggugat maksimal 2 tahun sejak di-PHK, maka kini aturan itu diubah. Buruh bisa menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan sejak di PHK tanpa waktu yang dibatasi.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yaitu Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK yang dibacakan Ketua MK Akil Mochtar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK, upah dan hak buruh tidak bisa hapus karena adanya lewat jangka waktu tertentu. Menurut MK, pasal 96 itu bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945.

"Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oles sebab itu tidak dapat hapus karena adanya waktu tertentu," demikian pertimbangan MK.

Dalam putusan itu, hakim konstitusi Hamdan Zoelva berbeda pendapat. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya dikabulkan dengan syarat tertentu.

"Sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerja karena itikad buruk," ujar Hamdan.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads