"Tetapi kalau tertangkap tangan dan barang buktinya cukup, tidak bisa lagi direhab. Soal dia mau rehab, ya itu nanti nunggu putusan pengadilan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).
Permintaan rehab datang dari pengacara Vanny, Farhat Abbas. Disebutkan kalau Vanny sebelumnya saat membuka aib Freddy di LP Cipinang sudah mengakui kalau dia pemakai. Sedang Arman menegaskan, semestinya sejak dahulu Vanny datang dan melapor kalau dirinya pecandu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny ditangkap pada Selasa (17/9) malam di sebuah hotel di Jakarta Barat. Vanny ditangkap seorang diri, namun Farhat menyebut dia bersama seorang pria bernama Harun. Sang pria saat ditangkap tak ada, karena itu muncul tudingan jebakan yang dibantah polisi.
(mei/ndr)