Saat menjelaskan duit setoran yang diberikan Ilham ke PKS melalui Fathanah, Wali Kota Makassar itu menyebut sejumlah kata yakni: sosialisasi, fasilitasi, juga rekomendasi.
Mendengar itu, hakim Nawawi Pomolango memotong keterangan Ilham. "Tolong jangan menggunakan bahasa dan istilah yang aneh. Nanti ikut-ikutan bahasa Vickynisasi," kata Nawawi yang disambut tawa pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini 6 saksi yang bersaksi adalah Ilham Arief, Hudzaifah Luthfi, Andi Akmal, Najamuddin Marhamid, Winson Ngan dan, Andika Santoso.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
(fdn/mad)