"Saya hanya satu kali mengisap," kata Iwan dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/9/2013).
Pesta narkoba itu digelar pada 4 Mei 2010 selepas petang. Ikut dalam pesta tersebut Klk Mer Untung Suwandi dan Kopka Rdl Rachmat dan seorang lagi teman Untung. Setelah berkumpul, Untung lalu merakit bong dan menghirup asap sabu secara bergiliran. Setelah itu, mereka keluar hotel dan Iwan memilih kongkow di Plaza Indonesia. Adapun kunci kamar hotel dititipkan ke reseptionis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama, Untung pun ditangkap dan dikumpulkan di kamar tersebut. Polisi lalu berkoordinasi dengan Pomal dan keduanya segera digelandang.
Keesokan harinya, Iwan pun dipanggil Pomal dan dites urine sehingga Iwan pun harus berurusan dengan pengadilan militer.
"Saya ingin mencoba sabu dan ditawari oleh Rachmat," kata perwira yang mulai meniti karier dengan pangkat letnan dua itu.
Atas perbuatannya, Iwan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Iwan telah mencemarkan citra TNI AL, tidak melakukan pencegahan dan tidak memberikan contoh teladan bagi bawahannya. Dua orang lainnya disidangkan dengan berkas terpisah.
"Terdakwa sebelumnya pernah dipidana karena penggelapan bahan bakar minyak (BBM)," ujar majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Anthon R Saragih, Kolonel Yutti S Halilin dan Kolonel P Simorangkir pada 22 Juni 2012 lalu.
(asp/nrl)