"Yang tidak dibenarkan itu mereka lobi-lobi, kalau bertemu boleh saja," kata ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di ruang kerjanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, secara etik anggota DPR bertemu dengan calon hakim agung di luar forum resmi sebetulnya tidak tepat. Namun jika dirasa perlu, pertemuan terkait seleksi silakan saja selama tak ada lobi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus 'lobi toilet' itu bermula saat Komisi III melakukan fit and proper test kepada calon hakim agung di Gedung DPR. Anggota dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori dan calon hakim agung Sudrajat Dimyati terlihat bertemu di toilet di sela-sela proses tersebut.
Pertemuan sekitar 1 menit di toilet itu sempat diduga terjadi lobi, yaitu ada komunikasi lalu semacam kertas yang diserahkan sebelum akhirnya mereka keluar toilet dan kembali ke ruangan. Kedua pihak telah membantah ada lobi, meski ada perbedaan dalam bantahan.
(iqb/van)