"Waktu kita tangani yang di LP itu, kita tidak temukan adanya rekening. Sampai saat ini, kita tidak temukan dia pakai rekening orang lain," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).
Polisi tengah memperoses soal pidana kepemilikan pabrik sabu Freddy Budiman di LP Cipinang. Sedang Freddy sudah divonis mati dalam perkara yang ditangani BNN atas kepemilikan 1,4 juta ekstasi. BNN sudah mengenakan pidana TPPU tapi mentok di Kejaksaan. Kasus yang menjadi pintu masuk, penanganan kasus adiknya Freddy yakni Joni tak kunjung di-p21 jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy diketahui memiliki banyak aset. Mulai dari tempat hiburan sampai hotel. Terakhir yang terungkap dari pengakuan Anggita Sari kekasihnya yang mengaku diberi liburan Freddy di hotelnya di Kuta, Bali.
"Yang jelas, kita kan menangani yang dia di LP, waktu kita tangani dia di dalam sel itu kita tidak temukan rekening," terang Arman.
Polisi baru akan mengenakan pencucian uang pada Freddy bila dia memiliki rekening. "Sangat memungkinkan untuk dikenakan TPPU. Kalau kita temukan rekeningnya, ya kita kenakan TPPU," tutupnya.
(mei/ndr)