"ICW mengajukan permohonan informasi kepada KPU terkait dana kampanye peserta pemilu," kata Koordinator bidang Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Ada dua jenis informasi yang diminta ICW, yakni informasi rekening dana kampanye peserta pemilu legislatif dan informasi penerimaan saldo awal dana kampanye peserta pemilu legislatif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik mengawasi pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Abdullah menyarankan KPU memperluas aspek audit yang dilakukan kantor akuntan publik. Audit dilakukan tidak hanya berdasarkan data laporan parpol tapi juga data faktual di lapangan.
"Tidak hanya mengaudit apa yang dilaporkan oleh partai. Kalau itu dilakukan, tidak mengkonfirmasi aspek manipulasi antara yang dilaporkan dengan yang faktual. KPU bisa memerintahkan memperluas aspek auditnya," ujar Abdullah.
(vid/van)