ICW Nilai KPU Belum Optimal Awasi Dana Kampanye Parpol

ICW Nilai KPU Belum Optimal Awasi Dana Kampanye Parpol

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 12:25 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum optimal mengawasi dana kampanye parpol peserta pemilu 2014 nanti. Walau sudah keluar peraturan KPU No 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

"Masih banyak kelemahan dari peraturan KPU itu, kami menilai peraturan ini tidak cukup mampu menjawab problem dana kampanye yang ada," kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Abdullah menjelasan peraturan tersebut terlambat karena peserta pemilu telah ditetapkan tanggal 9 Januari 2013. Akibatnya peserta pemilu tidak memiliki standar pencatatan yang dapat dijadikan pedoman penyusunan pelaporan dana kampanye sejak awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini berdampak buruk pada kualitas laporan dana kampanye dan membuka ruang masuknya dana yang dilarang sebagai modal kampanye. Idealnya ketentuan ini dikeluarkan sebelum parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Abdullah.

Peraturan KPU ini sebaiknya tidak hanya menyangkut parpol, namun juga para caleg. Abdullah menambahkan tidak ada sanksi yang dapat dikenakan ke caleg jika tak melaporkan dana kampanye mereka.

"Peraturan ini pun tidak menjawab problem potensi masuknya dana yang dilarang sebagai modal politik. Kelemahan ini terlihat dari substansi pengaturan, peraturan ini tidak menjelaskan dan tidak mengatur secara tegas bagaimana jika peserta pemilu menerima dana yang dilarang dalam UU," ujar Abdullah.

Abdullah juga menyinggung mekanisme audit dana kampanye yang belum mendorong terbangunnya aspek akuntabilitas audit yang maksimal. Kantor akuntan publik hanya mengaudit laporan dari parpol.

"Padahal manipulasi dana kampanye sangat mungkin terjadi, seperti tidak dicatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Peraturan ini tidak mencantumkan sanksi tegas jika ada pelanggaran," ujar Abdullah.

Sementara itu Komisioner KPU Juri Ardiyantoro mengingatkan para caleg untuk mematuhi ketentuan yang ada. Juri tidak mentolerir jika ada pelanggaran, demi proses pemilu yang fair.

"Jadi kepada semua caleg patuhi aturan cara maennya. Harus sesuai pada ketentuannya mulai tanggal 27 September ini. Peraturan tata cara kampanye ini jangan dianggap untuk membatasi ya, kan agar caleg bisa bermain sama antara yang banyak uang dan tidak. KPU tidak mentolerir semua pelanggaran yang dilakukan caleg," ujar Juri terpisah.

(vid/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads