"Bentuk penyiksaannya, korban-korban ini selalu diborgol setiap hari. Bahkan salah satu korban saat kita bebaskan itu, dia diborgol di atas plafon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis (19/9/2013).
Rikwanto mengatakan, dua korban ini sudah disekap oleh 8 pelaku hingga berbulan-bulan. Korban Ahmad Zamani sudah disekap di lokasi selama 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara korban Aldi Arifin disekap selama 1,5 bulan. "Dia diborgol di atas plafon ruko tersebut," kata Rikwanto lagi.
Selama dalam penyekapan, lanjut Rikwanto, para pelaku tidak berperikemanusiaan. Korban diberi makan seadanya. "Pakaian korban tidak diganti sejak mereka diculik," ujarnya.
Para pelaku juga melakukan penganiayaan sadis. Korban tidak hanya dipukuli, tetapi juga dianiaya. "Salah satu korban, kemaluannya dibalsem," imbuhnya.
Penyekapan para korban ini dilatarbelakangi masalah utang-piutang. Kedua korban berutang kepada bos para tersangka berinisial Z, hingga miliaran rupiah.
"Yang satu utangnya Rp 300 juta dan satu lagi utang Rp 1,5 miliar. Tetapi utang itu bekas apa, masih didalami," lanjutnya.
Para tersangka sengaja menyekap korban sekain lama, hingga keluarga mau melunasi utangnya. Tersangka mengancam akan membunuh korban bila keluarga melaporkan hal itu ke aparat polisi.
"Sempat minta keluarga bayar, tetapi baru Rp 5 juta," katanya.
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan keluarga korban terkait penculikan dan penyekapan terhadap korban itu. Polisi membebaskan korban setelah mendapatkan informasi dari warga.
"Berawal dari informasi adanya orang yang disekap sekelompok orang. Pada jam 22.00 WIB malam dipimpin Kapolsek Taman Sari, ruko tempat penyekapan korban digerebek dan didapat 2 orang disekap yang dilakukan 8 orang," jelas Rikwanto.
Polisi membebaskan dua korban, dan 8 pelaku penyekapan langsung diamankan polisi. Kepada polisi, mereka mengaku melakukan hal itu atas suruhan Z yang masih DPO.
"Z ini punya perusahaan jasa sekuriti," imbuhnya.
Sementara dari 8 tersangka, salah satunya adalah oknum TNI berpangkat Kopral. Pihak kepolisian telah menyerahkan oknum tersebut ke POM TNI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol bareta berikut peluru 15 butir, airsoft gun, celurit, samurai, golok, dan borgol dari pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kebebasan, 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
"Untuk korban sudah diperiksa kesehatannya paling berat trauma psikis," katanya.
(mei/mad)