"Petugas jadi lebih mudah dan lebih cepat dibanding harus menderek," kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada detikcom, Kamis (19/9/2013).
Pristono mengatakan, usai mencabut pentil petugas akan menempelkan stiker di kendaraan ini. Isi stiker itu berupa lokasi pengambilan pentil ban kendaraan itu. Kemudian petugas bisa berjalan lagi untuk menggelar operasi di lokasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono mengatakan, pentil-pentil ini akan dikumpulkan di kantor Dinas Perhubungan. Pengendara yang ingin pentilnya kembali bisa mendatangi kantor tersebut. Pengendara yang mengambil pentil ini nanti akan ditilang oleh polisi yang ada di kantor tersebut.
"Kita minta masyarakat ikut mendukung karena ini untuk membuat efek jera," katanya.
Pristono juga meminta agar pusat perbelanjaan dan juga kantor untuk menyediakan lahan parkir. Hal ini untuk membuat pengendara yang memiliki kendaraan bisa parkir di lokasi yang semestinya dan tidak membuat kemacetan.
"Parkir juga harus disiapkan, pengelola harus peduli jangan hanya menyiapkan ruangan saja," katanya.
(nal/nrl)