"Nanti bukan motor saja, tapi mobil juga bakalan kita cabut pentilnya kalau parkir sembarangan," kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kepada detikcom, Kamis (19/9/2013).
Pencabutan pentil ini akan membuat ban mobil kempes dan tidak bisa dipompa bila tidak ada pentil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pentilnya dicabut kan harus pakai dongkrak tuh untuk mengganti ban, kalau satu ban dinilai ringan nanti dua ban kita cabut pentilnya," kata Pristono.
Selain di Roxy penertiban parkir liar juga akan digelar di berbagai lokasi lainnya. "Itu kan ada tanda S yang disilang. Itu artinya dilarang parkir, bukan artinya dolar. Pada waktu ambil SIM kan sudah pada mengerti tanda ini," katanya.
Saat ini petugas Dishub menggencarkan operasi penertiban parkir liar di kawasan pusat belanja Roxy. Dalam dua hari operasi (Selasa-Rabu), petugas Dishub telah mencabut sekitar 450 pentil kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di bawah flyover Roxy. Di motor yang pentilnya dicabut, petugas menempelkan stiker yang isinya pentil bisa diambil di kantor Sudin Dishub yang melakukan operasi.
Di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jl Stasiun Senen, terdapat ratusan pentil motor yang telah disita petugas. Pemotor seharusnya bisa mengambil lagi pentil motor yang dicabut tersebut. Namun hingga Rabu sore tidak satu pun pemotor yang mengambil pentilnya.
Mobil yang parkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, juga jadi sasaran. Sejumlah mobil digembok dengan memakai kunci ban.
(nal/nrl)