Edaran Dispar DKI di Sevel: ABG di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Miras!

Edaran Dispar DKI di Sevel: ABG di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Miras!

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 10:37 WIB
Jakarta - Dinas Pariwisata DKI telah mengedarkan surat larangan untuk menjual minuman beralkohol untuk usia dibawah 21 tahun. Surat edaran ini berlaku sementara sambil menunggu Perda Miras disahkan.

"Sudah diedarkan sejak Jumat kemarin ke store yang di bawah kewenangan dinas kita," kata Kepala Dinas Pariwisata, Arie Budiman usai mengikuti upacara IKADA di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Minimarket yang ada dibawah kewenangan Dinas Pariwisata adalah mini market Seven Eleven. "Yang dibawah kita hanya sevel," lanjut Arie. Dia tak menjelaskan soal minimarket lainnya yang juga menjual miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran ini mengatur agar minuman yang berkadar minuman yang memiliki kadar alkohol diletakkan dalam rak khusus dan dijaga petugas tersendiri.

"Ada petugas khususnya. Termasuk kasir kalau sudah melihat yang membeli anak keci, ya harus ditolak. Yang pakai seragam sekolah juga harus ditolak," imbuhnya.

Sayangnya, aturan yang diedarkan Dispar DKI hanya berlaku untuk mini market yang dibawah kewenangannya saja. Sedangkan untuk warung- warung pinggir jalan diserahkan ke wali kota.

"Pengawasan yang lebih harusnya ada di warung-warung. Kalau warung, di wali kota pengaturannya," lanjutnya.

Wacana pengesahan Perda Miras ini kembali menyeruak usai adanya kasus miras oplosan yang menelan sejumlah korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

(bil/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads