"Posisi pak Gumilar sampai hari ini sebagai saksi. Saya tidak tahu ke depan, tergantung pengembangan kasus ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013).
Johan menegaskan, bila dalam perkara bernilai Rp 21 miliar tidak akan berhenti dan terus dikembangkan. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain, tentunya akan langsung dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid. Sebagai kuasa pengguna anggaran, Tafsir disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara. Mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri juga baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
(kha/mpr)











































