"Kita akan menangkap dia lagi dengan kasus yang baru," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Hengki mengatakan, pihaknya menerima laporan warga soal pemerasan yang diduga dilakukan oleh tangan kanan Hercules ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan anggota Tim Pemburu Preman sudah bersiap di depan Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan senjata api laras panjang dan saebo yang menutupi wajahnya. Enam unit mobil sudah bersiaga di depan tahanan.
"Jaksa sudah ada, sudah mau mengeksekusi," ujar Hengki.
Ferdinan divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus pemerasan terhadap warga di Kebon Jeruk. Sesuai dengan amar putusan pengadilan, masa penahanan Ferdinan berakhir perhari ini.
(mei/lh)