Polisi Tangkap Penjual Hewan Langka di Pinggir Jalan Pasar Muntilan

Polisi Tangkap Penjual Hewan Langka di Pinggir Jalan Pasar Muntilan

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 12:55 WIB
dok. Tipidter Mabes Polri
Magelang - Para penjual hewan langka semakin nekat saja. Mereka tak lagi sembunyi-sembunyi menjajakan dagangannya. Kini, ada yang bertransaksi di lapak, tepat di pinggir jalan pasar burung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri yang mendapat informasi dari kalangan pecinta hewan langsung bergerak. Mereka menggerebek penjual hewan langka tersebut dan langsung mengamankan sejumlah binatang bernilai mahal.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kawasan pasar burung Muntilan ada kegiatan niaga satwa liar yang dilindungi. Dia buka lapak di pinggir jalan, barangnya dari dalam mobil," kata Kepala Tim Operasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjual berinisial S langsung ditangkap oleh tim. Dari mobil miliknya, disita 70 hewan yang terdiri dari 17 jenis yang dilindungi. Hewan-hewan itu dijual dengan harga berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Ada buaya, elang, kucing hutan, landak, sama elang," terangnya.

Saat ini, S diamankan di kepolisian setempat. Polisi akan mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan jaringan lain dari penjualan hewan yang dilindungi tersebut.

"Kerugiannya tak ternilai, karena ini hewan langka. Jelas-jelas dilindungi," tegasnya.

Dalam Undang Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka. Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Daftar hewan langka yang tidak boleh dijualbelikan.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads