Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri yang mendapat informasi dari kalangan pecinta hewan langsung bergerak. Mereka menggerebek penjual hewan langka tersebut dan langsung mengamankan sejumlah binatang bernilai mahal.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kawasan pasar burung Muntilan ada kegiatan niaga satwa liar yang dilindungi. Dia buka lapak di pinggir jalan, barangnya dari dalam mobil," kata Kepala Tim Operasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada buaya, elang, kucing hutan, landak, sama elang," terangnya.
Saat ini, S diamankan di kepolisian setempat. Polisi akan mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan jaringan lain dari penjualan hewan yang dilindungi tersebut.
"Kerugiannya tak ternilai, karena ini hewan langka. Jelas-jelas dilindungi," tegasnya.
Dalam Undang Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka. Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Daftar hewan langka yang tidak boleh dijualbelikan.
(mad/nrl)