Ada Demo di Depan Gedung BRI, Lalin Senayan-Semanggi Macet Parah

Ada Demo di Depan Gedung BRI, Lalin Senayan-Semanggi Macet Parah

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 12:01 WIB
Jakarta - Sekitar 700 orang dari Forum Komunikasi Pensiunan Pejuang Pesangon Nasional (FKP3 Nasional) berunjuk rasa di depan Gedung BRI. Massa menutup jalur lambat di Semanggi sehingga membuat lalu lintas dari arah Senayan macet parah.

Demonstran ini melakukan aksinya tepat di depan Gedung BRI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013) pukul 11.30 WIB. Seluruh jalur lambat di depan BRI praktis tidak bisa dilalui kendaraan.

Polisi mencoba mengalihkan arus lalu lintas. Motor pun diperbolehkan masuk jalur cepat saat akan melintasi jembatan Semanggi. Namun tepat di Bendungan Hilir, motor kembali masuk jalur lambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sekitar 30 polisi yang berjaga-jaga di sekitar jembatan Semanggi. Namun tetap belum bisa mengurai kemacetan kendaraan yang mengarah ke Bundaran HI.

Begitu juga kendaraan dari Slipi/Jl Gatot Subroto. Seluruh kendaraan yang hendak menuju Bundaran HI langsung diarahkan masuk ke jalur cepat saat masuk kawasan Semanggi.

Demonstran ini menuntut agar BRI segera membayarkan uang pensiun mereka. Demonstran bahkan ada juga yang mengaku berasal dari luar Jakarta.

"Bayarkan pesangon kami, setelah kami pensiun dari tahun 2003. Ada 6.500 pensiunan yang belum dibayar," pekik orator saat menyampaikan aspirasinya.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sofyan Basir rela turun ke jalan untuk menemui pengunjuk rasa yang berbondong-bondong mendatangi kantor pusat BRI. Sofyan Basir menjamin para pensiunan ini mendapatkan haknya.

Melalui Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, berdasarkan perundang-undangan pasal 167 UU No 13 Tahun 2003, perseroan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan besaran pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU 13/2003.

"Berdasar UU itu, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," jelas Ali.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads