Mantan Rektor UI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Perpustakaan

Mantan Rektor UI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Perpustakaan

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 10:41 WIB
Jakarta - Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Gumilar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan instalasi IT di perpustakaan UI.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2013).

KPK sebelumnya juga memeriksa dua pejabat UI, pejabat itu adalah Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan Direktur Keuangan UI Lien Indriana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid. Tafsir sebagai kuasa pengguna anggaran diduga telah menyalah gunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan IT di perpustakaan UI.

Posisi Tafsir sendiri dipastikan akan dicopot dari jabatannya sekarang. Tafsir dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Terkait kasus ini, KPK pernah menjemput paksa seorang saksi di Riau. Saksi bernama Agung Novianarda terpaksa dijemput karena terus mangkir dari panggilan penyidik.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads