"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2013).
KPK sebelumnya juga memeriksa dua pejabat UI, pejabat itu adalah Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan Direktur Keuangan UI Lien Indriana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Tafsir sendiri dipastikan akan dicopot dari jabatannya sekarang. Tafsir dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Terkait kasus ini, KPK pernah menjemput paksa seorang saksi di Riau. Saksi bernama Agung Novianarda terpaksa dijemput karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
(kha/mok)