KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap Pengurusan Kasasi di MA

KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap Pengurusan Kasasi di MA

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 10:09 WIB
Ilustrasi
Jakarta - KPK melakukan rekonstruksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA terkait kasus pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario C Bernardo dan Djodi Supratman.

Penyidik KPK, membawa tersangka Djodi Supratman dan Mario C Bernando, sekitar pukul 09.20 WIB. Para penyidik menggunakan 6 mobil menuju tempat diadakannya rekonstruksi.

"Djodi Supratman dan Mario C Bernando akan melakukan rekontruksi di TKP," kata seorang penegak hukum yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (18/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu saat dikonfirmasi, kuasa hukum Djodi Supratman, Jusuf Sileti membenarkan jika kliennya hari ini akan menjalani rekonstruksi.

"Iya pagi ini ada rekonstruksi," ujar Jusuf melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut KPK menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta.

Djodi yang juga pegawai MA itu disangkakan telah menerima suap dari Mario untuk pengurusan kasasi di MA.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads