"Kita sudah beri peringatan tapi masih saja tetap parkir di lokasi itu," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat M Akbar kepada detikcom, Rabu (18/9/2013).
Penindakan itu dilakukan bersama-sama petugas kepolisian kemarin, Selasa (17/9). Motor-motor ini digembosi dengan cara dicabut pentilnya. Sedangkan pemotor yang ada di lokasi langsung ditilang polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di motor yang digembosi, kemudian dipasang pemberitahuan bahwa pentil ban diambil petugas. Pemotor bisa mengambil pentil-pentil itu di kantor Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Kita minta pemotornya mengambil pentilnya di kantor tapi sampai saat ini belum ada yang mengambil," katanya.
Akbar mengatakan pengambilan pentil ini lebih mudah dilakukan petugas dibanding harus menggembok motor-motor yang parkir sembarangan. "Kalau pakai cara ini lebih mudah dilakukan," katanya.
Langkah ini diharapkan bisa membuat jera para pemotor yang biasa parkir di lokasi ini. Apalagi sudah disediakan lokasi parkir di samping pusat perbelanjaan Roxy.
"Tapi mereka memang senang parkir di lokasi itu karena lebih praktis. Kalau di samping Roxy harus jalan lagi," katanya.
Akbar mengatakan, untuk seminggu ini petugas akan fokus untuk menertibkan parkir di kawasan Roxy. Namun ke depan kawasan parkir liar lain juga akan ditertibkan.
(nal/nrl)