"Saya bekerja di perusahaan garmen milik Jonny Suherman, adik Freddy," kata Muhtar (29) dalam kesaksiannya seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (18/9/2013).
Adiknya Jonny mempunyai bisnis pembuatan kaos dan sepengetahuan Muhtar, Jonny tidak punya bisnis lain. Muhtar sudah kenal lama dengan Freddy sejak keduanya masih sama-sama tinggal di Surabaya. Saat merantau ke Jakarta, Muhtar ditolong Jonny bekerja di pabrik garmen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Jonny menyuruh Muhtar mencarikan gudang. Keesokan harinya, lokasi gudang ditemukan di Jalan Kanal No 12 Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun kontainer berisi ekstasi 1,4 juta butir sudah tiba di pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 8 Mei 2012.
Keesokan harinya, Muhtar melaporkan jika pemilik gudang meminta uang sewa Rp 28 juta per tahun. Tapi oleh Muhtar dilaporkan ke Jonny harga sewanya Rp 30 juta per tahun dengan Rp 2 juta untuk dirinya sendiri.
Di hari itu juga, Freddy lalu menelepon Muhtar dan memerintahkan Muhtar untuk menemui Awe di Pasar Senen, Jakarta Pusat, guna mengambil uang sewa. Setelah itu, Muhtar segera bergegas menuju Awe dan uang pun diserahkan.
"Keesokannya dibayarlah sewa gedung dengan nama penyewa atas nama saya," kata Muhtar yang tinggal di Parung Panjang, Bogor itu.
Pada 25 Mei 2012 usai maghrib, Muhtar menerima telepon dari Freddy dan memerintahkan untuk mengarahkan truk kontainer yang akan menuju lokasi. Setelah itu, nomor misterius menghubungi Muhtar yang memberikan nomor HP sopir truk. Setelah itu, Muhtar lalu mengarahkan sopir truk lewat HP.
Mendekati pukul 19.00 WIB, Muhtar, Awe dan seorang yang tidak dikenal menunggu truk kontainer di ujung jalan. Setelah melihat kontainer keluar tol, Muhtar melambaikan tangan dan mengarahkan truk tersebut. Dengan menggunakan sepeda motor, kontainer itu lalu dikawal Muhtar menuju gudang yang telah disewanya.
Gudang tersebut hanya berjarak kurang lebih 2 km dari pintu tol. Saat kontainer masuk gudang, belasan petugas BNN langsung menggerebek lokasi tersebut. Awe ikut dibekuk dan orang yang tidak dikenal berhasil melarikan diri.
"Saya baru mengetahui jika isi kontainer itu ekstasi setelah dibuka petugas BNN. Ada yang berwarna merah, kuning dan orange sejumlah 1,4 juta butir," katanya.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Muhtar dihukum penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Jonny belum juga disidangkan ke pengadilan. Adapun Muhtar masih meringkuk di rutan Salemba sejak Mei 2012 tersebut.
"Saya tidak pernah diiming-iming uang. Saya sama sekali tidak mengetahui barang yang di dalam kontainer berisi narkoba," kata Muhtar membela diri.
Lolosnya kontainer ini atas peran anggota intelejen Bais TNI Serma Supriyadi. Ekstasi dimasukkan dalam sebuah karton dan isi kontainer sebagian besar alat-alat akuarium. itu Oleh pengadilan militer, Supriyadi dipecat dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
(asp/nal)