Kedua tersangka ini bekerja di rumah Yanto Legono, yang terletak di Komplek Wisma Raya Blok C-1 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya dilaporkan ke aparat Polres Jakarta Utara oleh majikannya pada Selasa (17/9) malam, setelah sang majikan mengetahui uangnya telah raib.
"Pelaku mengambil uang 9 ikat uang pecahan dolar yang apabila dirupiahkan sebesar Rp 2,8 milyar milik majikannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku kabur ke terminal Tanjung Priok menumpang bis Kurnia Jaya untuk kemudian menuju Pekalongan, Jateng," kata Daddy.
Namun, upaya pelarian keduanya tidak berhasil. Sebelum tiba di tempat pelariannya, kedua tersangka sudah lebih dulu tertangkap polisi.
"Setelah mendapat laporan, pelakunya berhasil kita tangkap di dalam bus di Kecamatan Lohbener, Indramayu, Jabar," jelas Daddy.
Dari keduanya, polisi menyita uang USD 280 ribu yang masih utuh. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Jakarta Utara untuk diperiksa.
(mei/ndr)