Oposisi Suriah Desak PBB Rampas Senjata Rezim Assad

Oposisi Suriah Desak PBB Rampas Senjata Rezim Assad

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 05:45 WIB
Beirut - Pimpinan kelompok oposisi Suriah, Ahmad Jarba mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk merampas senjata pemerintahan rezim Presiden Bashar Al Assad. PBB didorong untuk menggunakan kekuatan militer untuk melaksanakan langkah ini.

"Cara mengakhiri pembunuhan rakyat Suriah hanya dapat dilakukan dengan menghentikan mesin perang rezim Assad. Juga dengan cara mengadakan larangan penggunaan pesawat, misil, dan artileri. Dan merampas semua senjata kimia," kata Ahmad Jarba sebagaimana dilansir AFP, Rabu (18/9/2013).

Penggunaan kekuatan PBB untuk mengamankan alat utama sistem persenjataan (alutsista) suatu negara ini diatur dalam resolusi Bab VII, Piagam PBB. Jika resolusi Bab VII ini diambil, maka Jarba yakin konflik di Suriah akan lebih mudah berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa meratakan jalan menujju solusi atas krisis di Suriah. Ini akan mengantarkan Suriah ke rezim demokratis dan akan membangun ulang Suriah," kata Jarba.

Jarba menyalahkan komunitas internasional yang dinilainya telah abai terhadap kejahatan rezim Assad. "Kami tak ingin rezim Assad memanfaatkan keraguan komunitas internasional sebagai lampu hijau untuk melanjutkan kejahatannya," ujar Jarba.

Jarba berkomentar dalam rangka menanggapi diskusi dari lima anggota DK PBB di New York. DK PBB membahas soal draf resolusi untuk menghancurkan senjata kimia Suriah. Utusan Perancis mengusulkan agar PBB mengambil langkah yang diatur pada Bab VII Piagam PBB itu.

Negara-negara Barat yang mendukung resolusi keras untuk Suriah yaitu Amerika Serikat (AS), Perancis, dan Inggris. Perancis juga ingin agar kasus penggunaan senjata kimia oleh pemerintah Suriah dibawa ke Pengadilan untuk Kejahatan Internasional.

Namun kemudian, Rusia berhasil membuat kesepakatan dengan AS pada Sabtu (15/9) waktu setempat. Kesepakatan itu adalah pelaksanaan penghancuran senjata kimia Suriah akan dimulai pada pertengahan 2014, tanpa penggunaan kekuatan militer. Kesepakatan ini bertentangan dengan Piagam PBB yang memperbolehkan penggunaan kekuatan militer.


(dnu/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads