"Kita akan minta langsung ke MA," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (17/9/2013).
Taufiq mengatakan, surat permohonan akan dikirimnya kepada MA paling telat Rabu (18/9) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KY telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait salinan putusan ini. Hanya saja putusan tersebut belum selesai sehingga tidak dapat diserahkan kepada KY.
"Kita sudah kirim surat tapi belum ada informasi lagi, kemungkinan belum selesai," ujar Taufiq, Jumat (13/9).
Lebih dari dua minggu berlalu sejak kasus ini mencuat, KY baru berhasil memeriksa satu orang saksi. KY juga menegaskan jika ada aroma suap di balik vonis ini. Rencananya, minggu depan akan ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(rna/asp)