Jakarta - Berkas dua tersangka kasus suap di Kabupaten Seluma, Ketua DPRD Zaryana Rait dan anggota DPRD Pirin Wibisono dilimpahkan ke penuntutan. Tidak lama lagi kedua orang itu akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Berkas ZR dan PW sudah P21," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/9/2013).
Kasus suap ini diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma, Erwin Panama. Suap itu terkait pembahasan Perda di Seluma, Bengkulu. Peraturan itu mengatur tentang pembuatan jembatan tahun jamak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaryana Rait sendiri sudah ditahan di rumah tahanan Guntur. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang pimpinan DPRD yang lain. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir.
(mok/lh)