"Harusnya ketua dan pengurus Primop Kalta harus ikut bertanggung jawab karena selama ini saya telah dipercaya mengurus di lapangan dan menandatangani segala sesuatu untuk mempersingkat birokrasi dan hasilnya disetor ke koperasi namun risikonya hanya dibebankan kepada saya saja," kata Supriyadi dalam kesaksiannya seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013).
Dalam proses mengurus kontainer yang berisi ekstasi 1,4 juta, Supriyadi menerima Rp 85 juta. Berikut daftar penggunaan uang tersebut menurut Supriyadi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sewa kantor koperasi Rp 17 juta
3. Alat kantor Rp 5 juta
4. Pembayaran uang muka kepada Maringan Rp 10 juta
5. Pembayaran tracking sebesar Rp 1,5 juta
6. Uang makan sebesar Rp 1 juta
7. Alat dapur sebesar Rp 2 juta
8. Biaya penumpukan Rp 6 juta
9. Pinjaman pribadi Rp 1 juta
10. Sisanya sebesar Rp 15 juta habis dipakai kebutuhan keluarga Supriyadi selama Supriyadi dalam tahanan
Di kalangan teman-temannya, Serma Supriyadi dikenal baik. Namun siapa sangka, dia terlibat dalam penyelundupan impor 1,4 juta ekstasi.
"Saya mengenal Pak Supriyadi sebagai orang yang baik," kata Aria Rifky.
Aria merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor pelabuhan. Aria mengenal Supriyadi di pelabuhan bagian pemeriksaan fisik dan sering saling tolong menolong. Sebelum ditangkap, Supriyadi sempat bercerita ingin membeli mobil Toyota Rush.
"Saya pikir wajar karena akan membeli dengan cara kredit," kisah Aria.
Supriyadi dituntut 20 tahun penjara tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan pidana tambahan pemecatan.
(asp/nrl)