Dalam permohoannnya ke MK, Samady merasa dirinya melakukan tindak pidana hanya karena menjalankan perintah atasannya. Ia pun mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, menolak permohonan uji materi pasal 2 UU No 20/2001 yang diajukan Samady. Sehingga ketika seseorang melakukan perbuatan tercela, baik itu atas kehendak sendiri maupun karena disuruh, tetap harus menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penolakan karena apa yang diuji pemohon telah diputus MK dalam perkara nomor 003/PUU-IV/2006.
"Alasanya permohonan pemohon ne bis in idem," ujarnya.
Kini, Samady harus terus menjalani masa penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Meskipun PN Rangkas Bitung menyatakan Samady bebas, namun di tingkat kasasi, ia dinyatakan bersalah. Pengajuan uji materi serupa pernah ditangani MK pada tahun 2006. Saat itu pemohonnya adalah karyawan PT Jasa Marga bernama Dawud Djatmiko.
(rna/asp)