"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," kata Jubir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2013).
Hukuman ini diperberat karena selain terbukti menikmati hasil korupsi Rp 800 juta, Neneng juga ikut menikmati duit keuntungan yang didapat PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 1.804.973.128 dari proyek PLTS. "Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Maret 2013 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 800 juta untuk Neneng.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
(fdn/lh)