Hukuman Uang Pengganti Istri Nazar Jadi Rp 2,6 Miliar

Hukuman Uang Pengganti Istri Nazar Jadi Rp 2,6 Miliar

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 16:12 WIB
Neneng dan Nazar dalam ruang sidang.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi. Istri dari Nazaruddin kini diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dari Rp 800 juta yang diputuskan PN Tipikor.

"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," kata Jubir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2013).

Hukuman ini diperberat karena selain terbukti menikmati hasil korupsi Rp 800 juta, Neneng juga ikut menikmati duit keuntungan yang didapat PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 1.804.973.128 dari proyek PLTS. "Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan banding ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai A Sobari dengan anggota, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi pada 19 Juni 2013.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Maret 2013 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 800 juta untuk Neneng.

Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads