"Saya menilai putusan militer ini sudah cukuplah untuk mewakili rasa keadilan. Hukuman 3 bulan itu merupakan hukuman terberat untuk seorang perwira menengah," kata Komandan Pangkalan TNI AU, Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel Andyawan kepada detikcom, Selasa (17/9/2013) di Gedung Unit Pelaksana Teknis Oditur Pekanbaru.
Kol Andyawan ikut menghadiri sidang. Ia juga menemui jurnalis usai pembacaan vonis terhadap Letkol Robert. Menurut dia, selama ini hukuman 21 hari saja untuk seorang perwira menengah sudah berat. Apalagi kini Letkol Robert dikenakan hukuman 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy, panggilan Andyawan, mengajak kesatuannya mengambil hikmat dari keputusan tersebut. Diharapkan hubungan jurnalis dengan TNI AU di Pekanbaru tetap berjalan harmonis. Putusan hukuman sudah diberikan, dan semua pihak dapat menghormatinya.
"Mari kita ke depan untuk sama-sama saling menghargai fungsi dan tugas dari yang kita emban. Kami juga harus menghormati bagaimana profesi wartawan, dan sebaliknya wartawan juga bisa menghormati sistem kerja kami," kata Andyawan yang berharap kejadian itu tidak terulang lagi.
Pengadilan Tinggi Militer I Medan menjatuhkan hukuman 3 bulan untuk Letkol Robert atas kasus penganiayaan. Atas putusan ini, Robert menyatakan pikir-pikir.
(cha/try)