"Siapapun yang lewat jalan tol harus mentaati batas kecepatan maksimal 80 km/jam, lebih dari itu bisa terbang. Sekarang lagi trend kan mobil terbang," kata Hasan saat menyampaikan materi di seminar Temu Pelanggan dan Seminar Mahasiswa "Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol" di FEUI, Depok, Selasa (17/9/2013).
Hasan mengatakan yang paling baik adalah mengikuti kecepatan normal misalnya 60 km/jam. Menurutnya itu adalah teknik mengemudi yang baik di jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasaran kita kendaraan dengan speed rendah karena kalau ditabrak kendaraan kencang dari belakang itu bahaya," ujar Hasan.
Namun, selain kecepatan minimum, operasi ini juga terkadang menjaring pengemudi yang meelaju dengan kecepatan kencang. Jika terekan cctv makan mobil tersebut akan difoto dan dilaporkan ke pintu keluar tol untuk diamankan.
"Sanksinya kena Undang-Undang Lalu Lintas, nanti itu urusannya polisi," ucap Hasan.
(slm/ndr)