"Menteri Hukum dan HAM saja sebut dia sebagai whistle blower, masa dia ditangkap juga," ujar kuasa hukum Vanny, Farhat Abbas, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/9/2013).
Farhat mengatakan pengungkapan bisnis dan pabrik sabu milik Freddy di LP Cipinang bukan hal yang mudah. Dan hal itu sangat membantu dalam pemberantasan narkoba di negeri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wamenkum HAM Denny Indrayana pernah mengatakan Vanny bisa menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
"Seharusnya dia kan jadi justice collaborator," kata Denny, di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7).
Denny mengatakan, Vanny tidak akan ada diberikan sanksi terkait keterangannya mengungkap kebobrokan LP. "Kenapa harus diberi sanksi? Hubungannya apa? Kalau ada yang berkaitan tentu akan diupayakan dimintakan keterangan," ucapnya.
Vanny diamankan pada Senin (16/9) pukul 22.30 WIB. Ditemukan bukti sabu dan bong di lokasi penangkapan di Hotel Mercure, Jakarta Utara. Vanny kini masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polri di Cawang, Jaktim. Dia menyebut penangkapan itu merupakan penjebakan dan rekayasa Freddy dkk.
(mpr/nrl)