Beginilah Alur Impor 1,4 Juta Ekstasi yang Dirancang dari LP Cipinang

Beginilah Alur Impor 1,4 Juta Ekstasi yang Dirancang dari LP Cipinang

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 14:03 WIB
Freddy Budiman mengacungkan jempol (rahman/detikcom)
Jakarta - Siapa nyana, impor narkotika 1,4 juta ekstasi dari China diatur dalam pertemuan para mafia narkoba di sel Freddy Budiman di LP Cipinang. Impor ini juga menyerat anggota intelijen Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Serma Supriyadi.

Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013), Chandra Halim, Hani Sapta Prabowo dan Freddy Budiman berkumpul di dalam sel Freddy. Dalam rapat yang digelar pada awal 2012 itu, Freddy menawarkan kepada Chandra apabila ingin mengirimkan barang lewat pelabuhan bisa melaluinya.

Rapat ini ditindaklanjuti Chandra dengan menghubungi rekan bisnisnya di Hongkong, Wang Chang Shu, dan menginformasikan tawaran Freddy. Gayung bersambut, Wang Chang Shu bersedia menggunakan jasa Freddy tersebut. Sebagai kerjasama pembuka, Wang Chang Su akan mengirimkan dispenser dari Taiwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi ini lalu disampaikan Chandra ke Freddy dan tiga hari setelah itu Chandra mendapatkan nama perusahaan penerima barang dari Hani. Lewat SMS, Chandra mengirimkan nama perusahaan tersebut ke Wang Chang Su.

"Pengiriman ini dibatalkan karena hanya untuk mengetes apakah Freddy bisa mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan," papar oditur militer.

Pada April 2012 kembali digelar rapat jahat di LP Cipinang. Dalam pertemuan itu Chandra mengatakan kepada Freddy bahwa akan ada impor ekstasi 500 ribu butir dari China. Sebulan setelah itu atau pada awal Mei 2012, Chandra memberikan dokumen asli pelayaran kepada Freddy di kamar Freddy.

Setelah dokumen pelayaran ditandatangani Freddy, Hani menghubungi Abdul Syukur dan menawarkan pekerjaan impor fish tank dari China. Abdul Syukur merupakan pegawai pelabuhan.

Setelah itu, Syukur menerima telepon dari Chandra untuk mengirimkan faximili ke kantor induk bea cukai. Namun Syukur kaget saat mengetahui penerima barang adalah Primkop Kalta. Guna meyakinkan, Syukur menghubungi Freddy dan Syukur disuruh datang ke kantor Primkop Kalta di Jalan Tongkol, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setibanya di kantor koperasi milik TNI itu, Syukur bertemu dengan Serma Supriyadi. Keduanya sudah kenal sejak 2005. Dalam pertemuan itu, Syukur menanyakan kepada Serma Supriyadi apakah dukumen itu akan dikasuskan atau bagaimana.

"Namun, Serma Supriyadi memproses berkas dan mendapat uang Rp 85 juta. Usai selesai mengurus berkas, Syukur lalu menghubungi Chandra," lanjut oditur militer dalam dakwaan tersebut.

Pada 12 Mei 2012, Ahmadi yang juga orangnya Chandra bertemu dengan Syukur di rumah makan padang di Jalan Tongkol, Jakarta Utara. Lalu Ahmadi memberikan dokumen impor tersebut ke Syukur. Lantas, Serma Supriyadi selaku Kepala Kantor Cabang Primkop Kalta memalsu dokumen dengan mengubah B/L, invoice dan packing list dan menandatangai sendiri sebagai pembeli.

Usai berkas selesai dipalsu, Serma Supriyadi membawa dokumen itu ke Perusahaan Pembuat Jasa Kepabeanan (PPJK) dan mengurus impor Rp 32 juta. Tidak berapa lama, kontainer tersebut mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Aksi ini tercium BNN dan segera menggelar operasi gabungan pada 15 Mei 2012 di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamngun. Pada 22 Mei 2012, operasi gabungan secara sembunyi-sembunyi membuka kontainer yang diparkir di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan mengecek satu per satu isi kontainer. Awalnya yang terlihat yaitu alat-alat akuarium seperti sponge, filter, activiced dan alatakuarium lainnya.

Saat memeriksa kiri bagian dalam kontainer terdapat 12 karton yang salah satu kartonnya ternyata berisi 1,4 juta pil ekstasi. Lantas, karton itu dikembalikan lagi dengan diambil sampel dan tim operasi kembali bersikap wajar seperti biasa.

Guna kepentingan operasi, maka kontainer tersebut diloloskan. Setelah itu Serma Supriyadi memberikan alamat pengiriman barang yaitu di Jalan Kayu Besar Dalam, Cengkareng. Selepas maghrib, kontainer tersebut keluar dari JICT dan memasuki kawasan Kamal, BNN menggerebek barang tersebut.

Dalam kasus ini, Serma Supriyadi dihukum 7 tahun penjara atau 13 tahun lebih ringan daripada tuntutan oditur militer. Adapun Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads