"Saya enggak terima, karena tidak ada korban yang meninggal, dan saya sudah ganti rugi. Itu masih tuntutan, belum keputusan, masih bisa pembelaan," kata Novi usai persidangan di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Selasa (17/9/2013).
Novi berharap bebas dari kasus yang melukai 7 orang itu. Dia juga sudah mengganti rugi sesuai permintaan masing-masing korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan perempuan modis ini juga sudah berdamai dengan korban-korbannya. Novi juga sudah meminta maaf pada korban-korbannya dan dia juga telah dimaafkan.
"Intinya dari semua korban tidak ada yang menuntut dan kita sudah berdamai," kata Novi.
Kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra, mengatakan pihaknya kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia membandingkan kasus kliennya dengan kasus-kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal tapi dituntut lebih ringan.
"Klien kami bukan kecelakaan berat. Perkara di Jagorawi (Rasyid Rajasa-red), tuntutannya percobaan. Ini ada tanda tanya besar. Perkaranya sama, perkara lalu lintas. Korban klien kami luka ringan. Kalau kecelakaan di Jagorawi korban meninggal. Apa gara-gara klien kami bukan anak pejabat?" gugat Randy.
(nik/nrl)