Dituntut 7 Bulan Bui, Si Modis Novi Amilia Tak Terima

Dituntut 7 Bulan Bui, Si Modis Novi Amilia Tak Terima

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 13:24 WIB
Jakarta - Novi Amilia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Taman Sari tidak terima dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya tidak ada korban meninggal dan dia sudah memberikan ganti rugi.

"Saya enggak terima, karena tidak ada korban yang meninggal, dan saya sudah ganti rugi. Itu masih tuntutan, belum keputusan, masih bisa pembelaan," kata Novi usai persidangan di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Selasa (17/9/2013).

Novi berharap bebas dari kasus yang melukai 7 orang itu. Dia juga sudah mengganti rugi sesuai permintaan masing-masing korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mereka harapkan seperti uang, ada macam-macam. Tidak sama gitu. Besarnya Rp 10 miliar, hahaha....," kelakar Novi saat ditanya mengenai besaran biaya yang dia keluarkan untuk ganti rugi korban.

Bahkan perempuan modis ini juga sudah berdamai dengan korban-korbannya. Novi juga sudah meminta maaf pada korban-korbannya dan dia juga telah dimaafkan.

"Intinya dari semua korban tidak ada yang menuntut dan kita sudah berdamai," kata Novi.

Kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra, mengatakan pihaknya kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia membandingkan kasus kliennya dengan kasus-kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal tapi dituntut lebih ringan.

"Klien kami bukan kecelakaan berat. Perkara di Jagorawi (Rasyid Rajasa-red), tuntutannya percobaan. Ini ada tanda tanya besar. Perkaranya sama, perkara lalu lintas. Korban klien kami luka ringan. Kalau kecelakaan di Jagorawi korban meninggal. Apa gara-gara klien kami bukan anak pejabat?" gugat Randy.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads