"Penyidik negara harus bertindak karena jelas-jelas ada aset negara yang dirusak di muka umum. Tanpa diminta, pelaku harus ditindak karena ini bukan delik aduan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).
Selama ini, pengadilan tidak memiliki pengamanan yang cukup. Semua pengamanan persidangan dan aktivitas pengadilan menjadi tanggung jawab kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sangat menyanyangkan pengadilan yang tidak jauh dari Jakarta bisa diobrak-abrik massa. Oleh sebab itu, MA tidak membayangkan jika hal serupa terjadi di pengadilan yang jauh dari pusat kekuasaan. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengadilan-pengadilan di daerah.
"Apalagi di daerah lebih berat tantangannya," ucap Ridwan.
Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas hal tersebut.
"Ada yang lepas kendali, sudah saya hentikan," kata Ketua DPC PP Depok Rudi Samin.
(asp/try)