Polisi Ancam Massa Ormas Perusak PN Depok dengan Pasal Pengeroyokan

Polisi Ancam Massa Ormas Perusak PN Depok dengan Pasal Pengeroyokan

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 13:14 WIB
Jakarta - Sejumlah orang dari massa ormas Pemuda Pancasila (PP) mengamuk dan merusak kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Oknum ormas PP yang terbukti melakukan perusakan akan diproses dan dikenakan pasal pengeroyokan.

"Pelaku-pelakunya sekitar 40 dari massa pendukung pemohon eksekusi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Rikwanto mengatakan, saat ini aparat Polres Depok masih mengidentifikasi siapa saja oknum dari ormas tersebut yang melakukan perusakan. Bila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang atau benda secara bersama-sama," ujar Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, perusakan bermula ketika PN Depok hendak mengeksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Depok. Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan pemohon yang memenangkan perkara tersebut di PN Bogor.

"Pemohon ini didukung oleh ormas tersebut," ucap Rikwanto.

Namun kemudian, PN Bogor memberitahukan ke PN Depok untuk menunda eksekusi. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan massa pendukung hingga terjadi perusakan.

"Massa memecahkan kaca-kaca kantor PN Depok," imbuhnya.

Melihat amukan massa, PN Depok kemudian melanjutkan proses eksekusi pukul 10.00 WIB. Massa kembali kondusif.

"Untuk pengrusakan sendiri, Polres Depok mengidentifikasi dan didata untuk diproses hukum pelakunya," tutup Rikwanto.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads