"Pelaku-pelakunya sekitar 40 dari massa pendukung pemohon eksekusi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Rikwanto mengatakan, saat ini aparat Polres Depok masih mengidentifikasi siapa saja oknum dari ormas tersebut yang melakukan perusakan. Bila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menjelaskan, perusakan bermula ketika PN Depok hendak mengeksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Depok. Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan pemohon yang memenangkan perkara tersebut di PN Bogor.
"Pemohon ini didukung oleh ormas tersebut," ucap Rikwanto.
Namun kemudian, PN Bogor memberitahukan ke PN Depok untuk menunda eksekusi. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan massa pendukung hingga terjadi perusakan.
"Massa memecahkan kaca-kaca kantor PN Depok," imbuhnya.
Melihat amukan massa, PN Depok kemudian melanjutkan proses eksekusi pukul 10.00 WIB. Massa kembali kondusif.
"Untuk pengrusakan sendiri, Polres Depok mengidentifikasi dan didata untuk diproses hukum pelakunya," tutup Rikwanto.
(mei/rmd)