"Kami selaku tim penasihat hukum mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi Budi Susanto," kata penasihat hukum Budi, Junimart Girsang membacakan permohonan eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Permohonan tersebut menurut penasihat hukum didasari fakta bahwa kliennya bukan inisiator dan pengendali yang mengatur pihak terkait dalam proyek termasuk mengatur struktural Korlants Polri. "Sehingga tidak ada niat untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam eksepsi, Budi juga membantah telah menguntungkan pihak lain yakni mantan Irjen Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar termasuk Primkoppol. Budi membantah memerintahkan stafnya bernama Wahyudi agar menitipkan uang Rp 30 miliar dalam bentuk 4 kardus dan memerintahkan untuk diserahkan ke Irjen Djoko.
"Terdakwa tidak pernah memerintahkan Sukotjo S. Bambang untuk mengeluarkan dana Rp 4 miliar dari rekening PT ITI untuk diberikan kepada Irjen Djoko Susilo Rp 2 miliar," ujar anggota penasihat hukum, Rino Ayahbi.
Budi melalui pengacaranya juga keberatan dengan penyitaan aset-aset pribadi dan perusahaan miliknya. Alasannya, aset tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan proyek driving simulator. "Aset tersebut diperoleh terdakwa jauh waktunya sebelum proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa. Karenanya penyitaan tersebut ilegal," papar Junimart.
(fdn/lh)