Bantah Setor ke Irjen Djoko, Budi Susanto Minta Dakwaan Dibatalkan

Bantah Setor ke Irjen Djoko, Budi Susanto Minta Dakwaan Dibatalkan

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 13:09 WIB
Jakarta - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto menyangkal seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum KPK atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Budi meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

"Kami selaku tim penasihat hukum mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi Budi Susanto," kata penasihat hukum Budi, Junimart Girsang membacakan permohonan eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Permohonan tersebut menurut penasihat hukum didasari fakta bahwa kliennya bukan inisiator dan pengendali yang mengatur pihak terkait dalam proyek termasuk mengatur struktural Korlants Polri. "Sehingga tidak ada niat untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi penasihat hukum, kasus terkait proyek driving simulator merupakan ranah perdata sebab perjanjian antara PT CMMA dengan Korlantas merupakan perjanjian jual beli bukan kontrak pengadaan. "Sehingga ikatan Korlantas dengan PT CMMA seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata," paparnya.

Di dalam eksepsi, Budi juga membantah telah menguntungkan pihak lain yakni mantan Irjen Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar termasuk Primkoppol. Budi membantah memerintahkan stafnya bernama Wahyudi agar menitipkan uang Rp 30 miliar dalam bentuk 4 kardus dan memerintahkan untuk diserahkan ke Irjen Djoko.

"Terdakwa tidak pernah memerintahkan Sukotjo S. Bambang untuk mengeluarkan dana Rp 4 miliar dari rekening PT ITI untuk diberikan kepada Irjen Djoko Susilo Rp 2 miliar," ujar anggota penasihat hukum, Rino Ayahbi.

Budi melalui pengacaranya juga keberatan dengan penyitaan aset-aset pribadi dan perusahaan miliknya. Alasannya, aset tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan proyek driving simulator. "Aset tersebut diperoleh terdakwa jauh waktunya sebelum proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa. Karenanya penyitaan tersebut ilegal," papar Junimart.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads