"Menjatuhkan pidana 7 bulan. Dia terbukti melakukan tindak pidana," ujar salah satu anggota JPU Trisna, di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Selasa (17/9/2013).
JPU lainnya yakni Krisna menyatakan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan Novi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Harijanto, menanyakan kepada Novi apakah mengerti ucapan JPU.
"Intinya saudara Novi dinyatakan terbukti bersalah. Untuk itu supaya saudara Novi dipenjara selama 7 bulan," kata Harijanto.
Novi lantas berdiskusi dengan pengacaranya. Pengacara Novi, Randy, mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada Selasa (24/9/2013).
"Satu minggu saja," kata Randy.
Sidang dimulai pada pukul 11.50 WIB dan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
Novi diadili dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Taman Sari, Jakarta Barat.
(nik/nwk)