Jaksa Tuntut Si Modis Novi Amilia 7 Bulan Bui

Jaksa Tuntut Si Modis Novi Amilia 7 Bulan Bui

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 13:02 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novi Amilia (26), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Taman Sari, Jakarta Barat, 7 bulan penjara. JPU menilai, perempuan modis yang melukai 7 orang itu bersalah.

"Menjatuhkan pidana 7 bulan. Dia terbukti melakukan tindak pidana," ujar salah satu anggota JPU Trisna, di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Selasa (17/9/2013).

JPU lainnya yakni Krisna menyatakan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan Novi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meringankan, karena terdakwa berlaku baik dan tidak mempersulit persidangan, meminta maaf pada korban, menyesali dan telah mengganti rugi, serta tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya," kata Krisna.

Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Harijanto, menanyakan kepada Novi apakah mengerti ucapan JPU.

"Intinya saudara Novi dinyatakan terbukti bersalah. Untuk itu supaya saudara Novi dipenjara selama 7 bulan," kata Harijanto.

Novi lantas berdiskusi dengan pengacaranya. Pengacara Novi, Randy, mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada Selasa (24/9/2013).

"Satu minggu saja," kata Randy.

Sidang dimulai pada pukul 11.50 WIB dan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

Novi diadili dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Taman Sari, Jakarta Barat.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads